Kamis, 03 Juni 2010

Kebutuhan Pembelajaran Fasilitator secara berkelanjutan dalam ToF CLAPP-GSI

Sebagian orang merasakan ketakutan bahwa implementasi CLAPP-GSI bisa menjadi mekanistis dan instant. Untuk meminimalisir ketakutan dan memastikan bahwa CLAPP-GSI adalah proses dinamis yang berkembang tergantung kebutuhan dan perkembangan situasi masyarakat, maka dalam pelatihan dan pembelajaran Fasilitator harus dikembangkan:

1. Satu proses yang mendorong fasilitator pentingnya menggunakan kecerdasan emosional dan kecerdasaran social sebelum mereka ke lapangan. Proses ini bisa dibangun dengan 1 sesi diskusi brainstorming dengan peserta, atau melalui fishbowl untuk mencoba membangun peta pemikiran peserta. Kemudian diberikan input berdasarkan peta pemikiran yang muncul dari brainstorming atau dengan fish bowl.

2. Proses dalam pelatihan tidak hanya membahas alat ke alat, tetapi lebih banyak membahas apa yang mau dicapai, apa yang masyarakat akan hasilkan dari proses musyawarah. Alat harus dikembangkan dan dimodifikasi terus.

Materi penting lain dalam pelatihan fasilitator CLAPP-GSI adalah strategi membangun komitmen parapihak terutama Pemerintah Kabupaten sampai Desa, bagaimana komitmen diwujudkan dengan tindakan kongkrit, peran-peran parapihak yang penting harus dibangun dalam mendukung proses untuk tujuan bersama, bagaimana membangun peran tersebut. Materi tersebut harus dikembangkan setelah kembali dari lapangan atau sebelum menyusun action plan. Karena wujud komitmen dan peran parapihak akan semakin kelihatan jika sudah ada action plan.

Materi penting sebelum ke lapangan adalah materi yang membawa fasilitator kepada kreativitas dan inovasi mengembangkan instrument dan dinamis. Misalnya materi yang terkait dengan kefasilitatoran.

Kalau melihat tahapan CLAPP-GSI dalam integrasi dengan Musrenbang (seperti dalam bagan di bawah), maka perlu ada proses belajar di komunitas secara bertahap (kelas-lapangan-kelas-lapangan-kelas-…) dengan prinsip aksi-refleksi-aksi-refleksi-…. dan tidak instan yaitu:

Tahap – 1: fasilitator melakukan fasilitasi dan pengorganisasian masyarakat untuk persiapan social bersama masyarakat termasuk mengembangkan desain kajian. Sehingga masyarakat, terutama warga yang kurang mampu dan perempuan termasuk yang terpinggirkan benar-benar siap untuk mengikuti proses selanjutnya. Kapasitas fasilitator dalam tahap ini harus benar-benar memadai dan memahami bahwa CLAPP-GSI tidak instan, dan memerlukan inisiatif dan kreasi yang inovatif. Proses-proses AI harus dibangun disini, termasuk mengidentifikasi champion local yang tertarik dan memiliki pengalaman kuat dan mau disharingkan dengan yang lainnya.

Tahap – 2: fasilitator melakukan fasilitasi proses Identifikasi Umum dan pemetaan asset dari tahap B1-B4 hingga C. Pada tahap ini di komunitas akan mengeksplorasi pengalaman masyarakat. Informasipun akan dikaji dari situasi dan keadaan umum sampai focus pada 5 bidang asset serta mengajak masyarakat untuk mulai memikirkan “mau dibawa kemana desa dan masyarakat mereka, jika asset-nya seperti itu”. Hasil kajian saat ini sangat membantu proses selanjutnya. Sehingga penting bagi fasilitator untuk kembali ke kelas (kantor) atau tempat dimana fasilitator termasuk FASDES/KPM melakukan refleksi dan berkumpul bersama. Sehingga bisa menemukan informasi dan fakta apa yang masih penting diperdalam terutama yang semakin focus pada isu gender dan social.

Tahap – 3: Fasilitator harus trampil bagaimana refleksi, kajian mendalam hingga pleno untuk memastikan draft kondisi hingga kekuatan atau asset desa memadai untuk memulai satu perencanaan. Draft Visi dan misi masyarakat desa sudah cukup untuk memulai menyusun agenda-agenda perencanaan 5 tahun.

Tahap – 4: Tahap Musrenbangdesa, dimana fasilitator mulai memfasilitasi proses-proses untuk masyarakat mampu mengembangkan gagasan yang benar-benar berdasarkan asset mereka. Termasuk mengajak diskusi melalui FGD perempuan, FGD keluarga miskin, kemudian diplenokan.

Tahap – 5: Tahap Pasca Musrenbangdesa dan penganggaran. Proses ini dikaitkan dengan persiapan proses musrenbang kecamatan. Harus dialokasikan waktu dimana agenda-agenda kongkrit masyarakat pada tahun berjalan harus sudah dimulai dengan gerakan-gerakan swadaya.

Tahap – 6: Tahap Monitoring dan Pelaksanaan. Dalam keseharian pelaksanaan program pembangunan desa, maka fasilitator harus mendapat pembelajaran bagaimana masyarakat mampu melakukan pemantauan atas program dan kegiatan mereka.

Tahap – 7: Tahap Evaluasi. Pembelajaran pada tahap ini, harus dicoba dengan menggunakan instrument supaya masyarakat bisa menilai program mereka, menilai sejauhmana RPJMDesa dan RKPDesa mereka menjadi landasan membangun desa.

Secara keseluruhan perlu dibangun konsistensi pembelajaran melalui proses sharing secara intensif. Karena proses reguler adalah menjadi proses yang rutin melalui MUSRENBANG, maka integrasi dengan Pemerintah tidak bisa ditawar. Caranya adalah memastikan bahwa Pemerintah memberi dukungan termasuk mengalokasikan orang yang menjadi fasilitator pendamping. Karena di lapangan banyak program dan proyek yang menggunakan skema perencanaan masyarakat seperti PNPM-P3MD plus-dll, maka stakeholder dari proyek tersebut harus diajak untuk secara kolaborasi memikirkan dan mendesain pengintegrasiannya.

Demikian, pandangan singkat dalam rangka pelatihan fasilitator CLAPP-GSI yang segera dan sudah dimulai di Buton.


Ditulis oleh : I Nyoman Oka - Mitra Samya

Rabu, 12 Mei 2010

Perempuan, meniti jalan terjal keadilan

(catatan lokalatih membangun kepemimpinan perempuan di Bima dan Dompu, NTB) - Hotel Lila Graha 4 s/d 9 Mei 2010


Membuat dunia ini lebih adil bagi perempuan masih merupakan mimpi bagi banyak perempuan di Bima dan Dompu. Walaupun jaman telah berganti, bahkan tehnologi digital telah mereka pegang, kehidupan mereka tidak banyak berubah. Banyak nilai-nilai sosial bahkan budaya patriarkhi yang masih kuat dan belum mampu memberikan keadilan dan kesempatan mereka berkembang.


Gerakan keadilan dan kesetaraan bagi perempuan (banyak dikenal gerakan gender) sebenarnya telah lama sekali diperjuangkan oleh banyak pihak. Bahkan gerakan pengarusutamaan gender telah mendorong lahirnya berbagai regulasi perlindungan perempuan. Indonesian telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (semula disebut Konvensi Wanita, sekarang dikenal sebagai Konvensi CEDAW ) dengan UU No. 7 tahun 1984. Bahkan pada tanggal 22 September 2004, Undang-Undang No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) telah diundangkan di Jakarta. Namun hingga saat ini kekerasan terhadap perempuan masih terus berlanjut. Kedua regulasi ini sengaja menunjuk pada lingkup rumah tangga karena seringkali kekerasan dalam rumah tangga dianggap kasus privat dan bukan kejahatan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini apalagi sistem hukum di Indonesia belum mampu menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Dan korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, sulit terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan dalam lingkup keluarga dan komunitasnya. Hal ini karena perempuan menjadi kelas kedua, tidak punya akses dan kontrol terhadap sumber daya, terbatas kemampuannya berkomunikasi dan menyalurkan ide serta gagasannya.


Gerakan keadilan dan kesetaraan gender tidak lagi hanya membahas posisi dan relasi perempuan dalam sebuah komunitas saja, namun telah maju selangkah dengan membangun berbagai cara dan aksi. Telah disadari oleh banyak pihak, bahwa mendorong keadilan harus dimulai dengan membangun kapasitas perempuan, membuat berbagai organisasi yang menjadi ruang pembelajaran, serta membuka akses-akses belajar dan sumber daya. Kapasitas perempuan yang jauh tertinggal karena terbatasnya kesempatan harus dikejar dengan memberikan kesempatan lebih padanya. Affirmative yang pada awalnya diwujudkan dengan cara memberikan kuota pada perempuan, secara perlahan harus ditingkatkan pada pemberian kesempatan yang lain. Kuota bagi perempuan sangat penting diberikan agar perempuan bisa hadir dalam berbagai forum-forum strategis baik forum publik maupun politik. Kehadiran ini tidak semata-mata hanya menjadi alat justifikasi partisipasi mereka dalam forum, namun lebih diutamakan agar mereka terlibat dalam pengambilan keputusan, belajar menyuarakan kepentingannya, dan mampu mengambil manfaat dari segala proses dan kegiatan. Berbagai cara inilah yang saat ini juga dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat termasuk teman-teman NGO dan CBO mitra Access di kabupaten Bima dan Dompu, NTB. Lewat berbagai kegiatan program ini, peningkatan kapasitas perempuan akan mendapatkan porsi yang cukup besar. Bahkan setiap program akan menjamin lahirnya para perempuan yang mempunyai jiwa kepemimpinan.


Kepemimpinan perempuan, kata baru yang akan dikibarkan oleh seluruh mitra kerja Access di berbagai penjuru. Kata ini tidak saja bermakna memperbaiki posisi dan relasi perempuan, namun harus mendorong perempuan menjadi pemimpin dalam berbagai hal. Pemimpin bukan hanya duduk dalam struktur yang jumlahnya terbatas, namun lebih kemampuan perempuan menjadi inovator, penggerak bahkan menjadi ujung tombak (leader) untuk memperjuangkan berbagai kepentingan agar tercipta keadilan bagi semua umat. Pemimpin perempuan juga mampu mempengaruhi dan mengajak berbagai pihak untuk saling bekerjasama. Maka tidak ada pilihan lain, membangun kepemimpinan perempuan, haruslah mulai dengan memberikan kesempatan bagi perempuan untuk terus meningkat kapasitas-kapasitasnya. Kapasitas ini antara lain kemampuan analisa sosial dan politik, komunikasi (negosiasi dan lobby), mapping stakeholder, juga kemampuan melihat peluang dalam ranah publik dan politik. Pemberian kapasitas ini tidak harus berdiri sendiri dalam pelatihan, workshop atau berbagai strategi lain, namun harus menjadi satu dalam setiap kegiatan yang akan dijalankan. Perempuan juga tidak harus dipisah dalam komunitasnya saja atau diorganisir dalam organisasi perempuan saja namun perlu dibangun proses dinamika dengan keompok laki-laki. Selain itu, pemilihan topik dan proses pembelajaran juga mulai dari topik-topik yang dekat dengan urusan perempuan. Bukan dalam rangka mendomestifikasi urusan perempuan, namun lebih memudahkan perempuan tertarik dan bergabung. Urusan anak, kesehatan, pangan yang identik dengan urusan perempuan harus didorong tidak hanya masalah tehnis, tapi lebih menuntut adanya perbaikan pelayanan publik dan adanya tata kelola pemerintah daerah yang lebih demokratis. Bahkan sangat dimungkinkan keluarnya regulasi dan alokasi anggaran serta pihak yang punya kewenangan yang jelas untuk urusan perempuan.


Walaupun upaya ini masih tahap awal, harus diyakini bahwa hal ini bukan lagi menjadi mimpi, tapi sebuah perjuangan. Kekerasan yang masih menimpa banyak perempuan di Bima dan Dompu harus terus segera dihentikan oleh banyak pihak. Tanpa kerjasama mustahil mimpi ini akan tercapai. Saatnya tidak lagi “lambat asal selamat”, namun berlarilah seperti pelari jarak jauh yang jelas tujuan dan strateginya untuk meraih mimpi keadilan.


Selamat berkarya.


Ditulis Olah :

Rossana Dewi R - Gita Pertiwi Solo