Rabu, 29 April 2009

DEMOKRASI YANG BERKEADILAN GENDER

Sebuah kajian : partisipasi perempuan dalam politik
Oleh : Arief Mahmudi - ACCESS NTB - Sumbawa
(Disampaikan dalam acara diskusi dengan civitas angkatan muda perempuan - CAMP)
Bima, 26 April 2009

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang aspiratif. Tidak salah memang jika diartikan demikian karena makna kata demokrasi yang berasal dari bahasa Yunani itu berarti kekuasaan rakyat. Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Kekuasaan Negara tidak terletak pada individu layaknya sistem monarki atau kelompok seperti sistem aristokrat melainkan di tangan rakyat. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Serupa dengan lontaran pernyataan Montesquieu, fungsi pemerintahan dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, kekuatan legislatif untuk memuat undang-undang. Kedua, kekuatan eksekutif untuk menjalankan undang-undang dan terakhir adalah kekuatan judikatif, untuk mengawasiundang-undang.

Demokrasi dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan. Sedangkan demokrasi dalam pengertiannya yang modern muncul pertama kali di Amerika. Konsep demokrasi modern sebagian besar dipengaruhi oleh para pemikir besar seperti Marx, Hegel, Montesquieu dan Alexis de Tocqueville.

Bentuk negara demokrasi klasik lahir dari pemikiran aliran yang dikenal berpandangan a tree partite classification of state yang membedakan bentuk negara atas tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk negara klasik-tradisional. Para penganut aliran ini adalah Plato, Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquino.

Ada tiga tipe demokrasi modern, yaitu :

Demokrasi representatif dengan sistem presidensial

Dalam sistem ini terdapat pemisahan tegas antara badan dan fungsi legislatif dan eksekutif. Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden, wakil presiden dan menteri yang membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Dalam hubungannya dengan badan perwakilan rakyat (legislatif), para menteri tidak memiliki hubungan pertanggungjawaban dengan badan legislatif. Pertanggungjawaban para menteri diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Presiden dan para menteri tidak dapat diberhentikan oleh badan legislatif.

Demokrasi representatif dengan sistem parlementer

Sistem ini menggambarkan hubungan yang erat antara badan eksektif dan legislatif. Badan eksekutif terdiri dari kepala negara dan kabinet (dewan menteri), sedangkan badan legislatifnya dinamakan parlemen. Yang bertanggung jawab atas kekuasaan pelaksanaan pemerintahan adalah kabinet sehingga kebijaksanaan pemerintahan ditentukan juga olehnya. Kepala negara hanyalah simbol kekuasaan tetapi mempunyai hak untuk membubarkan parlemen.

Demokrasi representatif dengan sistem referendum (badan pekerja)

Dalam sistem ini tidak terdapat pembagian dan pemisahan kekuasaan. Hal ini dapat dilihat dari sistemnya sendiri di mana BADAN eksekutifnya merupakan bagian dari badan legislatif. Badan eksekutifnya dinamakan bundesrat yang merupakan bagian dari bundesversammlung (legislatif) yang terdiri dari nationalrat-badan perwakilan nasional- dan standerat yang merupakan perwakilan dari negara-negara bagian yag disebut kanton.

Dinamika perkembangan demokrasi di Indonesia sempat terjadi pasang surut, Indonesia pasca kemerdekaan pernah menggunakan system Parlementer yang kemudian berujung pada adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk kembali menggunakan UUD 45 sebagai dasar konstitusi Negara Indonesia. Artinya system parlementary diganti menjadi system presidensial, namun pada perkembangannya mengarah pada Demokrasi Terpimpin (Otoriter).

Setidaknya ada empat factor kunci sukses atau gagalnya transisi demokrasi. Yaitu bergantung pada komposisi elit politik, desain institusi politik, kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik di kalangan elit dan non-elit dan peran civil society (masyarakat madani) (Azumardi Azra, 2002).

Saat ini Demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah demokrasi perwakilan. Suara rakyat diwakili oleh seseorang yang telah dipilih oleh rakyat sendiri. Kualitas wakil rakyat sangat tergantung dari cara pandang para pemilih terhadap pilihannya. Apabila dikaitkan dengan partisipasi perempuan dalam politik dan dinamika demokrasi yang berkeadilan gender maka pada titik inilah penulis anggap sebagai akar masalahnya. Bagaimana mungkin pilihan itu akan berpihak pada perempuan kalau cara berpikir dan mainstream para pemilihnya terpatri tentang konstruksi gender yang diskriminatif (bias gender). Ada ketidak adilan gender dalam konteks ini misalkan : Ada anggapan bahwa politik itu wilayahnya laki-laki, perempuan tidak paham tentang politik, perempuan kapasitasnya dibawah laki-laki, perempuan tidak bisa menjadi pemimpin.

Sebagai ilustrasi, berikut ada refleksi tentang kegagalan perempuan Bima dalam Pemilu 2009 al :

1. Perempuan dalam kontek politik selalu menjadi klp yang termarginal dan subordinat (hal itu terlihat bahwa keikutsertaan perempuan hanya semata-mata untuk memenuhi kuota 30 %) dan hanya utk memperlihatkan kepada public terutama perempuan bahwa partai yg bersangkutan sudah pro terhadap perempuan.

2. Perempuan di Bima yang kemungkinan (sementara) dapat kursi di DPRD Kab hanya sedikit kurang dari 30%, padahal jumlah pemilih perempuan di Bima cukup banyak, artinya perempuan-perempuan di Bima dukungannya lemah kpd calon perempuan atau memang tidak tahu, hal itu terjadi karena : jaringan antar klp/individu perempuan diakui lemah, perempuan belum pernah berkonsolidasi, kemunculannya dadakan, perempuan tidak punya uang (karena persoalan domestikasi), kendaraan partainya bukan partai besar, ada anggapan perempuan tidak mampu dalam berpolitik (stereotype), serta strategi kampanye perempuan dan kelompok perempuan minim (wajar karena belum berpengalaman dan factor-faktor di atas)

3. Ada masalah dengan para pemilih, menurut pengamatan dari para peserta diskusi, para pemilih cenderung apatis karena bingung mau pilih siapa, pemilih cenderung memilih kandidat yang banyak duwitnya dan pemilihnya sangat bias gender (berdasarkan alas an di atas).

Melihat kenyataan tersebut, ada pemikiran bahwa apabila perempuan akan terlibat dalam politik praktis maka :

1. Harus dirancang sejak awal dan tidak boleh instan

2. Apapun partainya, ruang konsolidasi untuk komunikasi politik atau membangun komitmen harus dibangun terus

3. Perlu pengembangan wawasan dan peningkatan kapasitas di antara para aktifis politik dan pendukungnya/teman-temannya

4. Merebut posisi strategis di partai

Kesenjangan kondisi dan posisi perempuan dan laki-laki dalam politik secara umum al:

Faktor penyebab kesenjangan kondisi dan posisi perempuan dan laki-laki dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang bias gender karena dalam bidang hukum masih banyak dijumpai substansi, struktur, dan budaya hukum yang diskriminatif gender.

Faktor penyebab kesenjangan gender pada aspek lain misalnya politik sebagai berikut: hasil Pemilu tahun 1999 yang menyertakan 57% pemilih perempuan hanya terwakili 8,8% dari seluruh anggota DPR, lebih rendah dari hasil pemilu 1997 yang berjumlah 11,2% dari jumlah pemilih 51%, (Sumber: Statistik dan Indikator Gender Indonesia 2002). Pemilu 2004 perempuan hanya terwakili 11%.

Jumlah perempuan yang menjabat sebagai Hakim Agung dan Hakim Yustisial Non Struktural di Mahkamah Agung juga menunjukkan penurunan dari 36 pada tahun 1998 menjadi 34 pada tahun 1999, dan 28 pada tahun 2002, (Sumber: Statistik dan Indikator Gender Indonesia 2002-Bab7).
Pada tahun 1999 jumlah PNS perempuan adalah 36,9%, laki-laki sebesar 63,1% dari jumlah seluruh PNS (4.005.861), dan dari jumlah tersebut hanya 15,2% PNS perempuan yang menduduki jabatan struktural, sedangkan PNS laki-laki sebesar 84,8%. Sedangkan tahun 2000 terjadi sedikit perubahan dimana jumlah PNS perempuan adalah 37,6%, laki-laki sebesar 62,4% dari jumlah seluruh PNS (3.927.146), dan dari jumlah tersebut hanya 15,7% yang menduduki jabatan struktural, sedangkan PNS laki-laki sebesar 84,3%. (Statistik dan Indikator Gender, BPS, 2000).

Masalah HAM bagi perempuan termasuk isu gender yang menuntut perhatian khusus adalah masalah penindasan dan eksploitasi, kekerasan, dan persamaan hak dalam keluarga, masyarakat, dan negara. Masalah yang sering muncul adalah perdagangan perempuan, dan pelacuran paksa, yang umumnya timbul dari berbagai faktor yang saling terkait, antara lain dampak negatif dari proses urbanisasi, relatif tingginya angka kemiskinan dan pengangguran, serta rendahnya tingkat pendidikan.

Ketimpangan gender seperti tersebut di atas seringkali amat sulit untuk diperkarakan karena berbagai hal sebagai berikut: Anggapan umum bahwa aktivitas/peran gender adalah kodrat, sehingga ketika kita mempersoalkannya maka itu dianggap sebagai melawan kodrat atau kepercayaan, yang sifatnya tentu sangat privat. Beberapa perempuan sendiri tidak menyadari adanya ketimpangan gender karena telah lama mengadopsi ideologi patriarki yang terlanjur mendarah daging. Mereka ikhlas pasrah terhadap ideologi yang menempatkan mereka sebagai kaum kedua, dan menerima kekerasan atau penindasan sebagai kewajiban atau kodrat mereka. Banyak perempuan rela dan menikmati posisi sebagai objek keinginan patriarki.

Faktor yang mempengaruhi lainnya adalah peran Media. Media massa yang mestinya tidak hanya berfungsi sebagai reflektor dari kenyataan sosial tetapi juga agent of change yang diharapkan menjadi konstruktor ideologi perubahan, ternyata justeru menjadi pelestari ideologi patriarki. Banyak media yang masih melestarikan konsep feminitas tradisional yang menempatkan perempuan di wilayah domestik melulu atau membebani perempuan dengan beban ganda. Mereka juga ikut serta melecehkan perempuan karena seringkali menggunakan perempuan sebagai komoditas atau alat jaja. Seringkali teks mempledoi pemerkosa dan mengorbankan korban dan atau menginstruksikan kembali konsep the glory of suffering atau pemuliaan pengorbanan bagi perempuan. Bahkan media massa yang mengklaim sebagai media massa perempuan, tidak luput dari ideologi patriarki yang amat sering ditunggangi pula oleh ideologi kapitalisme. Film, telenovela, sinetron, komik atau novel yang banyak ditonton kaum perempuan juga telah ikut serta melestarikan konsep-konsep tersebut di atas, sehingga kebenaran patriarki dikukuhkan kembali melalui teks yang mereka pahami.

Dari pemaparan tulisan di atas maka “Apa yang perlu dilakukan?”

1. Refleksi dan konsolidasi secara berkelanjutan

2. Merumuskan agenda gerakan bersama

3. Peningkatan kapasitas

4. Membangun jaringan dan basis dukungan public

5. Merumuskan strategi kemandirian

6. Merebut posisi strategis dalam organisasi dan institusi

Penutup

Perjuangan menuju perubahan yang lebih baik akan terjadi kalau memang kita semua siap bergandengan tangan dan dari kita sendiri perubahan itu kita iktiarkan.

Rakyat sedang menanti angin perubahan

Sudikah anda memandu derap langkahnya?

Agar sayap-sayap kebebasan berkepak menyebar benih

demokrasi dan keadilan

Negara ini tak lagi indah hanya di puisi dan lukisan melainkan di sanubari para pejuang perempuan